Tampilkan postingan dengan label Sholat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sholat. Tampilkan semua postingan

Qunut Dalam Islam

Hukum membaca Qunut saat shalat tergantung kepada jenis qunutnya. Sebab, Qunut dalam shalat dikenal ada tiga macam:
1.     Qunut dalam shalat witir. Qunut ini disyariatkan disetiap sholat witir secara berkala, berdasarkan hadîts al-Hasan bin 'Ali  Radhiyallahu 'anhu beliau rahimahullah berkata:
عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي الْوِتْرِ اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengajariku do'a-do'a yang aku ucapkan dalam witir yaitu:
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
(HR at-Tirmidzi dan dishahîhkan al-Albâni dalam Shahîh at-Tirmidzî).


Demikian juga, hal ini di amalkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana dijelaskan Ubai bin Ka'ab Radhiyallahu 'anhu dalam penuturan beliau:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَنَتَ فِى الْوِتْرِقَبْلَ الرُّكُوعِ
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan qunut dalam witir sebelum rukû' (HR.Abû Dâwud dan dishahîhkan al-Albâni dalam Shahih Abû Dawud)
2.        Qunut Nâzilah yang dilaksanakan ketika ada musibah atau bencana. Qunut ini juga disyari'atkan dengan dasar amalan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , diantaranya:
قَنَتَ النَّبِىُّ n شَهْرًا يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan qunut (Nâzilah) selama sebulan, berdo'a untuk kehancuran Ra'l dan Dzakwân. (HR al-Bukhâri). Demikian juga dalam hadits yang lain:
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - شَهْرًا حِينَ قُتِلَ الْقُرَّاءُ
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan ketika para penghafal al-Qur`ân dibunuh. (HR al-Bukhâri).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan: Qunut disyari'atkan pada saat adanya bencana dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh ulama fikih dan ahli hadits. Ini diambil dari Khulafâ' Râsyidîn (Majmû' Fatâwâ 23/108)
Syaikh Abdul Azhîm Badawi menjelaskan bahwa Qunut yang disyari'atkan dalam sholat fardhu hanyalah qunut Nazilah. (lihat Al-Wajîs Fî Fiqhi as-Sunnah wa al-Kitâb al-'Azîz .109).
3.        Qunut khusus dalam shalat Shubuh yang dilakukan terus menerus seperti yang Nampak dilakukan banyak kaum muslimin, adalah perkara bid`ah yang tidak ada dasar yang kuat dari Rasulullah n dan para Sahabatnya. Hal ini, merupakan perbuatan bid’ah yang telah dijelaskan secara tegas oleh Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam . Abû Mâlik al-asyja'i Sa'ad bin Tharîq berkata:
قُلْتُ لأَبِى يَا أَبَتِ إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِىٍّ هَا هُنَا بِالْكُوفَةِ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ سِنِينَ فَكَانُوا يَقْنُتُونَ فِى الْفَجْرِ فَقَالَ أَىْ بُنَىَّ مُحْدَثٌ.
Artinya : “Aku bertanya kepada bapakku: Wahai bapakku, sungguhkah engkau pernah shalat dibelakang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman serta Ali di Kufah ini selama lebih dari lima tahun. Apakah mereka pernah melakukan qunut dalam shalat Shubuh? beliau menjawab: Tidak benar Wahai anakku! Itu perkara baru (bid'ah). (HR.Ibnu Mâjah dan dishahîhkan al-Albâni dalam Irwâ' al-Ghalîl no. 435).
Dengan demikian jelaslah hukum membaca qunut dalam shalat. Wabillâhi taufîq.



Baca Yang Selanjutnya......

Rapatkan dan Luruskan Shaf (Barisan) Sholat

Penulis memperhatikan bahwa pada sebagian besar masjid/musholla yang telah penulis kunjungi untuk melaksanakan sholat, senantiasa terdapat beberapa wanita yang melaksanakan sholat berjama’ah namun antar jama’ah wanita tersebut terdapat jarak/celah yang lebarnya bahkan sampai 1 (satu) meter. Terkadang bila sholat berjama’ah dan penulis bermaksud merapatkan shaf, maka jama’ah disebelah kanan/kiri malah semakin menjauhkan kaki mereka dari kaki penulis.

Kedua kondisi diatas membuat sedih penulis, karena dalam Islam pada saat melaksanakan sholat berjama’ah kita dianjurkan untuk senantiasa meluruskan shaf dan menutup celahnya (merapatkannya).

Hal tersebut berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha, dia bercerita : Rasulullah Shollallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda :

“Sesungguhnya Allah dan Para Malaikat-Nya bershalawat atas orang-orang yang menyambung barisan. Barang siapa menutupi kerenggangan (yang ada dalam barisan), niscaya dengannya Allah akan meninggikannya satu derajat.” (HR. Ibnu Majah,Ahmad, Ibnu Khuzaimah,Al-Hakim, dinilai Shahih oleh Adz-Dzahabi dan al-Albani).

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiallahu ‘anhumaa, Rasulullah Shollallahu ’alayhi wa Sallam bersabda:

“Barang siapa yang menyambung shaff niscaya Allah akan menyambungnya. Dan barang siapa memutuskan shaff niscaya Allah ‘Azza wa Jalla pun akan memutuskannya”. (HR. An-nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, dinilai shahih oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

Dari Abu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia berkata : “Adalah Rasulullah Shollallahu ‘alayhi wa Sallam mengusap pundak-pundak kami dengan berkata :

“Luruskanlah shaf-shaf kalian dan janganlah berselisih sehingga hati kalian akan berselisih”. (HR. Muslim)

Beliau juga pernah berkata :
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, jika tidak, maka Allah akan menimpakan
perselisihan di antara kalian”. (HR. Bukhari & Muslim)

Sehingga bengkoknya shaf akan mengakibatkan permusuhan dan pertentangan hati, kekurangan iman dan hilangnya kekhusyu’an.

Sebagaimana lurusnya sebuah shaf termasuk (sebagian dari) kesempurnaan sholat, yang demikian itu diungkapkan di dalam sabda Rasulullah shollallaahu ‘alayhi wa Sallam,

“Karena lurusnya shaf itu sebagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Muslim).

Di dalam riwayat lain :

“Karena lurusnya shaf itu sebagian dari baiknya sholat”(HR. Al-Bukhari & Muslim).

Ya Ukhty Muslimah, mari rapatkan dan luruskan shaf kita. Semoga dengannya, Allah mengangkat derajat kita, menjauhkan perselisihan dan permusuhan di antara kita. Amiin…

Sumber :
1.Ensiklopedi Shalat menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Dr. Sa’id bin ’Ali bin Wahf al-Qahthani, Pustaka Imam Asy-Syafi’i , Hal 580-581
2.Ensiklopedi Mini Keutamaan Sholat Berjama’ah , Prof. Dr. Fadhl Ilahi , Salwa Press, Hal. 42
3.Pengaruh Shalat terhadap Iman dan Jiwa Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Husain bin ‘Audah al-’Awayisyah, Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Hal. 18


Baca Yang Selanjutnya......

Macam-Macam Sholat Sunat

Macam-Macam Shalat Sunat


Shalat Sunah

Shalat sunah disebut juga salat an-nawâfil atau at-tatawwu’. Yang dimaksud dengan an-nawâfil ialah semua perbuatan yang tidak termasuk dalam fardu. Disebut an-nawâfil karena amalan-amalan tsb menjadi tambahan atas amalan-amalan fardu.

Menurut Mazhab Hanafi, shalat an-nawâfil terbagi atas 2 macam, yaitu shalat masnûnah dan shalat mandûdah.
Shalat masnûnah ialah shalat-shalat sunah yang selalu dikerjakan Rasulullah, jarang ditinggalkan, sehingga disebut juga dengan shalat mu’akkad (dipentingkan).
Shalat mandûdah adalah shalat-shalat sunah yang kadang dikerjakan oleh Rasulullah, kadang-kadang juga tidak dikerjakan, sehingga disebut dengan shalat ghairu mu’akkad (kurang dipentingkan).
Shalat Rawatib

Shalat Rawatib adalah shalat sunah yang dikerjakan menyertai shalat fardu. Shalat sunah ini terbagi dalam shalat mu’akkad dan ghairu mu’akkad. Adapun yang termasuk dalam shalat-shalat sunah Rawatib adalah sbg berikut:
Mu’akkad

* dua rakaat qabla subuh
* dua rakaat qabla zuhur
* dua rakaat ba’da zuhur
* dua rakaat ba’da maghrib
* dua rakaat ba’da isya

Rincian tsb berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW:

“Dari Abdillah bin Umar, ia berkata: ‘Saya ingat mengenai Rasulullah SAW mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (H.R. Bukhari Muslim)



Ghairu Mu’akkad

* empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur
* empat rakaat sebelum asar
* empat rakaat sebelum maghrib

Masing-masing berdasarkan rincian hadist-hadist berikut:

Dari Ummu Habibah: “Nabi SAW bersabda: Barangsiapa mengerjakan empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya maka Allah mengharamkan baginya dari api neraka.” (H.R. Tarmizi)

“Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Allah memberi rahmat kepada orang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum shalat Asar” (H.R. Tarmizi)

Hadist Nabi Muhammad SAW: “Dari Abdullah bin Mughafal, Nabi SAW bersabda: Shalatlah kamu sebelum Maghrib, shalatlah kamu sebelum Maghrib. Kemudian Nabi mengatakan yang ketiga kalinya bagi yang menghendakinya.” (H.R. Bukhari)

Shalat Sunah Lainnya

Selain shalat Rawatib, ada pula shalat sunah lainnya yang tidak berkaitan dengan shalat fardu. Berikut adalah beberapa shalat sunah yang umum dikerjakan beserta definisinya.

Shalat Khauf
Shalat yang dilakukan pada saat-saat genting. Shalat ini dapat dilakukan kapan pun bila kita dalam kondisi merasa takut, misalnya karena perang, bencana alam, ancaman binatang buas, dikejar musuh atau orang jahat, dsb.
Syariat shalat khauf ini didasarkan pada surat An-Nisâ: 102.
Shalat Dhuha
Shalat sunah yang dikerjakan pada pagi hari, waktunya dimulai ketika matahari tampak kurang lebih setinggi tombak dan berakhir sampai tergelincir matahari (waktu zuhur).
Jumlah rakaat shalat dhuha adalah sekurang-kurangnya dua rakaat, sebanyak-banyaknya duabelas rakaat, ada juga yang menyatakan enambelas rakaat.
Shalat Istisqa
Shalat sunah yang bertujuan untuk meminta hujan. Biasanya dilaksanakan ketika terjadi kemarau panjang sehingga mata air-mata air menjadi kering, tumbuh-tumbuhan mati, manusia dan hewan kekurangan makanan dan air.
Bila sudah masuk dalam kondisi ini, dianjurkan pemimpin masyarakat setempat atau ulama mengajak masyarakat untuk bertobat dan berdoa.
Shalat Khusuf
Shalat sunah yang dilakukan karena terjadi gerhana bulan.
Waktu shalat khusuf adalah sejak awal gerhana sampai akhir atau tertutupnya bulan tsb.
Shalat Kusuf
Shalat sunah yang dilakukan karena terjadi gerhana matahari.
Waktu shalat kusuf adalah sejak awal gerhana sampai selesai atau tertutupnya matahari.
Shalat Istikharah
Shalat sunah dua rakaat yang diiringi dengan doa khusus, dikerjakan untuk memohon petunjuk yang baik kepada Allah SWT sehubungan dengan urusan yang masih diragukan untuk diputuskan akan dikerjakan atau tidak. Urusan yang dimaksud bisa berupa urusan pribadi ataupun yang terkait dengan kepentingan umum.
Petunjuk dari Allah SWT ini biasanya akan diperoleh melalui mimpi atau kemantapan hati untuk mengambil keputusan.
Shalat Tahajud
Shalat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari dan dilaksanakan setelah tidur terlebih dahulu, meskipun hanya sejenak, kemudian diiringi dengan doa khusus.
Shalat tahajud boleh dilakukan di awal, tengah, atau di akhir malam, asalkan sesudah tidur, namun melakukannya pada sepertiga malam yang terakhir adalah lebih baik, karena pada saat itu terdapat waktu doa para hamba dikabulkan oleh Allah SWT.
Shalat Gaib
Shalat yang dilakukan atas seseorang yang meninggal dunia di suatu tempat atau negeri, baik jauh ataupun dekat dari tempat orang yang melaksanakan shalat, dan mayatnya tidak ada di tempat (di hadapan) orang-orang yang menshalatkan.
Shalat Hajat
Shalat sunah dua rakaat yang dikerjakan seseorang yang mempunyai hajat (keperluan) agar keperluan tsb dimudahkan dan dilancarkan oleh Allah SWT.
Shalat Tahyatul Masjid
Shalat yang dilakukan sebagai penghormatan terhadap masjid, dilakukan oleh orang yang masuk ke dalam mesjid sebelum ia duduk.
Shalat Idain
Shalat yang dilakukan pada saat dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.
Idul Fitri dilaksanakan berkaitan dengan selesainya bulan Ramadhan yang jatuh pada tanggal 1 Syawal.
Idul Adha dilaksanakan bertepatan dengan selesainya pelaksanaan ibadah haji, yaitu tanggal 10 Zulhijjah, yang biasanya seusai shalat dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu.
Shalat Tarawih
Shalat sunah yang dikerjakan umat Islam setiap malam selama bulan Ramadhan.
Ada beberapa pendapat mengenai jumlah rakaat shalat tarawih, yang pertama adalah 11 rakaat terdiri dari 4 rakaat, kemudian 4 rakaat lagi, dan ditutup dengan 3 rakaat shalat witir. Lalu ada pula yang menyatakan 8 rakaat salam kemudian witir 3 rakaat. Pendapat lain menyatakan 20 rakaat ditambah 3 rakaat witir, sehingga seluruhnya adalah 23 rakaat. Ada pula sebagian imam yang menyatakan lebih dari itu.
Shalat Witir
Witir berarti ganjil. Sehingga shalat witir adalah nama bagi shalat yang rakaatnya ganjil (selain shalat Maghrib), yaitu shalat 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat, 9 rakaat, atau 11 rakaat yang bersambungan dan hanya satu kali salam.
Waktu pelaksanaannya adalah malam hari, sesudah shalat Isya sampai terbit fajar. Yang paling baik, witir dijadikan sebagai shalat yang paling akhir dikerjakan pada malam hari.
Bila seseorang khawatir tidak bangun pada waktu menjelang terbit fajar, ia boleh mengerjakan shalat witir segera setelah shalat fardu dan sesudah Isya.
Shalat Taubat
Shalat untuk menyatakan bahwa kita bertaubat dari suatu dosa, artinya menyesal atas perbuatan yang dilakukan, dan bertekad kelak tidak akan melakukannya lagi, disertai permohonan ampun kepada Allah.
Shalat Tasbih
Shalat sunah empat rakaat yang setiap rakaatnya membaca tasbih sebanyak 75 kali, sehingga seluruhnya berjumlah 300 kali. Rincian jumlah tasbih untuk setiap rakaat adalah sbg berikut:

* 15 kali sesudah membaca surat dan sebelum rukuk
* 10 kali sesudah membaca tasbih rukuk dan sebelum i’tidal
* 10 kali setelah membaca tahmid i’tidal
* 10 kali setelah membacab tasbih sujud
* 10 kali setelah membaca doa duduk diantara dua sujud
* 10 kali setelah membaca tasbih sujud kedua
* 10 kali setelah duduk istirahat sesudah sujud kedua.

Bagi setiap muslim, dianjurkan mengerjakan shalat tasbih setiap malam, bila tidak mampu maka sekali seminggu, atau sekali sebulan, atau sekali setahun, bila masih tidak bisa, maka sekurang-kurangnya sekali seumur hidup, jangan sampai ditinggalkan sama sekali.
Waktu pelaksanaannya dapat siang hari atau malam hari, empat rakaat dengan satu atau dua kali salam.

Baca Yang Selanjutnya......

SHOLAT QOBLIYYAH MAGHRIB

SHOLAT QOBLIYYAH MAGHRIB DALAM TIMBANGAN
Moch Syaiful Musta'in

Sebuah fenomena yang terjadi di tengah masyarakat dimana dewasa ini, seiring dengan diusungnya kebebasan berfikir dan berpendapat, maka lahirlah “ Mujtahid-mujtahid baru yang bebas berfatwa padahal dia bukan termasuk orang yang layak untuk berfatwa. Hal ini dipicu oleh rasa fanatic yang berlebihan terhadap sebuah organisasi ataupun figure perorangan, sehingga yang muncul kepermukaan adalah rasa subyektivitas yang kental, dimana seringkali hal ini dapat mematikan logika untuk berfikir secara cerdas. Termasuk sebuah pernyataan yang cukup menyentakkan hati tiap-tiap orang yang mencintai sunnah adalah munculnya anggapan yang keluar dari para muballigh karbitan bahwa sholat sunnah qobliyah maghrib itu tidak ada dasarnya dan dianggap bid’ah. Benarkah demikian? Tulisan ini adalah dalam rangka menjawab keragu-raguan yang menggelayuti sebagian hati kaum muslimin setelah mendengarkan pernyataan tersebut. Apalagi yang mengucapkannya adalah seorang yang dianggap pakar dalam bidang keagamaan. Berikut paparannya.



Sholat qobliyah maghrib adalah sholat sunnah dua rakaat yang dilakukan sebelum melakukan shalat maghrib dan hukumnya sunnah ghairu muakkad ( fathul Wahhab, Juz I hal 56, Syaikh Zakarya Al Anshoriy.

Mengatakan bahwa sholat qobliyah maghrib tidak ada dan tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW adalah sebuah pengingkaran terhadap sunnah yang mewajibkan pelakunya untuk bertaubat kepada Allah, sebab Rasulullah bersabda:

Sholatlah kalian sebelum sholat maghrib.” Beliau bersabda sampai tiga kali dan pada yang ketiga kalinya beliau bersabda” bagi orang yang ingin melakukannya.” (H.R. Bukhori. Shahih Bukhari Juz 2 hal 74 )

Juga riwayat dari Ibnu Hibban, hadits dari Abdullah Bin Mughoffal beliau bersabda:

“ Sesungguhnya Nabi SAW sholat dua rakaat sebelum sholat maghrib”.

Ash Shon’aniy berkata bahwa ajaran sholat sunnah qobliyah maghrib ini berdasarkan qauliy ( ucapan ) dan Fi’liy ( perbuatan ) dari Nabi Muhammad SAW ( Subulussalam sarah Bulughul Maram Juz 2 hal 5 )

Imam Muslim meriwayatkan dari Anas Bin Malik, beliau berkata “ Kami di Madinah, ketika muadzin telah selesai mengumandangkan adzan maghrib, maka para sahabat bergegas menuju tiang-tiang lalu sholat dua rakaat, sehingga orang asing yang masuk masjid mengira bahwa sholat maghrib telah selesai karena banyaknya orang yang melakukan sholat qobliyah maghrib. ( Riyadush Sholihin, hal 290 no 1125 )

Dan masih banyak hadits-hadits yang menjelaskan tentang sholat sunnah qobliyah maghrib yang diriwayatkan oleh para huffadz dan ashhabussunnan.

Hanya saja dalam pelaksanaannya hendaklah dilakukan dengan ringan (namun juga tidak terlalu cepat ) sebab apabila tidak, maka dapat menggeser sholat maghrib dari awwal waktu, hal yang demikian ini hukumnya makruh.

Melihat dari keterangan di atas dengan ditunjang dengan nash-nash yang shahih maka tidak ada jalan bagi kita untuk berkata bahwa sholat qobliyah maghrib tidak ada dasarnya, apalagi sampai mengatakannya sebagai bid’ah. Sebab dengan berkata demikian maka kita telah melangkahkan kaki kita dalam perangkap syetan yang senantiasa ingin menjauhkan kita dari ajaran Nabi SAW.

Memang benar, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam Bab sholat sunnah setelah maktubah, tidak disebutkan sholat sunnah qobliyah maghrib, beliau hanya menyebutkan bahwa sholat yang sering dikerjakan oleh Nabi adalah sholat dua rakaat sebelum dzuhur, dua rakaat sesudah dzuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah isya’ dan dua rakaat sebelum subuh ( Shahih Bukhari Juz2 hal 72 ) namun hadits ini tidak serta merta dapat menggugurkan disunnahkannya sholat qobliyah maghrib yang juga berdasarkan hadits- hadits shahih. Para ulama ahli fikh mengklasifikasikan sholat sunnah menjadi dua, yaitu sholat sunnah muakkadah yaitu sholat sunnah yang selalu dikerjakan oleh Rasul dan ghoiru muakkadah yaitu sholat sunnah yang dianjurkan oleh Rasul termasuk didalamnya sholat qobliyah maghrib. ( Fathul Wahhab Juz I hal 56 )

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sholat sunnah qobliyah maghrib adalah sunnah dan ada contohnya dari Rasulullah dan orang yang melakukannya akan diberi pahala oleh Allah SWT.

Wallahu a’lam .



Baca Yang Selanjutnya......

Bacaan Qunut Dalam sholat


Sudah menjadi satu kebiasaan di kebanyakan masjid yang ada di tanah air kita ketika shalat Shubuh berjamaah, imam selalu membaca do'a qunut setelah rukuk pada raka'at terakhir dengan bacaan "Allohummahdinaa fiiman hadait ...dst." kemudian diaminkan oleh para makmum di belakangnya.
Do'a tersebut kebanyakan telah dihafal oleh kalangan awam, lebih-lebih mereka yang dianggap pandai dalam urusan agama. Hal ini dikarenakan do'a qunut ini tidak pernah mereka tinggalkan. Atau, mereka menganggap itu merupakan sunnah rawatib (sunnah yang selayaknya dilaksanakan terus) dalam shalat Shubuh. Atau bahkan yang lebih ekstrem, menganggap bahwa qunut Shubuh merupakan suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan, sehingga tidak jarang kita jumpai seorang makmurn yang sedang shalat dengan seorang imam yang tidak dikenalnya, kemudian tatkala irnarnnya tidak membaca qunut dan langsung sujud setelah i'tidal, maka dia (si makmum) segera membatalkan shalatnya dan mengulangi shalatnya, atau kalau tidak demikian maka dia terus mengikuti imamnya sampai salam kernudian mengulangi shalat Shubuhnya karena dia menganggap shalat Shubuhnya tidak sah tanpa qunut.
Terjadinya hal tersebut tidak lain karena faktor ketidaktahuan mereka dalarn masalah ini, atau memang mereka tidak mau tahu lantaran mereka telah terjerat oleh perangkap taqlid buta, atau fanatik madzhab, atau sebab lainnya.
Untuk mengetahui bagairnana yang benar, kita harus kembalikan kepada Alloh dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui semua khilaf di antara manusia. Untuk itu, pada edisi kali ini penulis akan mengulas dengan singkat permasalahan qunut dalam shalat baik qunut shalat Shubuh, qunut Witir, atau yang lainnya. Mudah-mudahan Alloh Ta'ala memudahkannya.
1 Qunut Dalam Shalat Subuh
Termasuk kebiasaan kebanyakan orang, mereka terus-menerus melakukan qunut di setiap shalat Shubuh saja, sedangkan dalam shalat yang lain mereka tidak melakukannya.
Dalil mereka:
  1. Mereka berpegang dengan hadits: Dari Anas beliau berkata:


    "Rasulullah, senantiasa berqunut dalam shalat Shubuhnya sampai meninggal dunia."
    Takhrij Hadits:
    Hadits ini dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf 3/110, Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2/312, Imam Ahmad dalam al-Musnad 3/162, ad-Daruquthni dalam as-Sunan 2/39, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 2/201, dan ath-Thahawi dalam Syarh Ma'ani al-Atsar 1/248.
    Di dalam hadits ini ada seorang perawi lemah yang bernama Abu Ja'far ar Razi yang telah dikritik oleh para pakar hadits:


    Ahmad bin Hanbal mengatakan tentangnya: "Dia bukan perawi yang kuat."


    Ibnul Madini berkata: "Dia adalah perawi yang mencampur hadits (salah dalam meriwayatkan hadits)."


    Abu Zur'ah berkata: "Dia sering salah (dalam meriwayatkan hadits)."


    Ibnu Hibban berkata: "Dia sering bersendirian dengan riwayat-riwayat yang mungkar, meriwayatkan hadits-hadits dari para perawi yang masyhur (keterpercayaannya) ."2
    Ibnul Qayyim mengatakan:


    "Abu Ja'far telah dilemahkan oleh Imam Ahmad dan lainnya."3
    Syaikh al-Albani dalam Silsilah adh-Dhaifah hadits no. 1238, beliau mengatakan: "Hadits ini mungkar." Dengan sebab perawi yang disebutkan di atas.
  2. Ada hadits lain yang semakna dengan hadits pertama yang dijadikan sandaran pengkhususan qunut secara terus-menerus dalam shalat Shubuh, dan dianggap sebagai penguat hadits yang pertama, yaitu: Dari Anas beliau berkata:
    "Rasulullah melakukan qunut, begitu juga Abu Bakr, Umar, dan Utsman.4
    Takhrij Hadits:
    Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Baihaqi (dalam as-Sunan al-Kubra 2/201) dan oleh Daruquthni (dalam as-Sunan 2/166).
    Dalam hadits ini ada dua orang perawi yang bernama Ismail bin Muslim al-Makki dan 'Amr bin ' Ubaid, yang keduanya telah dikritik oleh para pakar hadits, di antaranya:
    Imam Baihaqi mengatakan:


    "Kami tidak menjadikan Ismail dan 'Amr sebagai hujjah (dalam periwayatan hadits).5


    Al-Kharib dalam al-Kifayah (hal. 372) mengatakan: "Dia (Ismail) adalah perawi yang ditinggalkan haditsnya."
    Syaikh al-Albani mengatakan:


    "Demikian juga Imam Nasa'i mengatakannya (Ismail adalah perawi yang ditinggalkan haditsnya) dan telah ditinggalkan oleh para pakar hadits. Adapun 'Amr bin 'Ubaid, maka dia telah dituduh dusta ditambah lagi dia seorang Mu'tazilah. Kemudian (hadits ini diriwayatkan oleh) al-Hasan al-Bashri, walaupun dia seorang yang tinggi derajatnya tetapi dia memalsukan hadits dengan cara 'an'anah: yaitu dengan mengatakan ``dari'', andaikan sanadnya shahih sampai kepada beliau (al Hasan al Bashri) maka tetap hadits itu tidak bisa dijadikan sebagai hujjah karena telah diriwayatkan oleh dua perawi yang ditinggalkan haditsnya.6
Kesimpulan tentang hadits qunut shubuh secara terus-menerus:
Dari hadits-hadits yang telah kami paparkan semuanya tidak bisa dipakai sebagai hujjah untuk melegalisasi qunut Shubuh secara terus-menerus. Adapun sebagian ulama yang menghasankan hadits di atas dengan sebab banyaknya jalan riwayat hadits tersebut, maka tidak dapat diterima karena semuanya tidak dapat saling menguatkan dengan sebab sangat lemahnya dan bisa dikatakan mungkar karena menyelisihi hadits yang shahih dari Anas sendiri yang telah mengingkari adanya qunut Shubuh secara terus-menerus (sebagaimana akan kami jelaskan nanti).
1.1 Hukum Qunut Shubuh Secara Terus Menerus
Hadits yang disebutkan di atas tidak bisa dijadikan sandaran sebagai dalil qunut dalam shalat Shubuh secara terus-menerus karena kelemahannya. Oleh karenanya, banyak ulama yang telah mengomentari qunut Shubuh ini, di antaranya;
  1. Thariq bin Asyyam seorang sahabat yang mengikuti shalat berjamaah di belakang Rasulullah, Abu Bakr, Umar, Utsman, dan Ali bin Abu Thalib beliau mengatakan qunut Shubuh adalah bid'ah sebagaimana dalam hadits berikut ini:

    Dari Sa'd bin Thariq al-Asyja'i berkata: Aku berkata kepada bapakku (1hariq): "Wahai bapakku, sungguh engkau telah mengikuti shalat berjamaah bersama dengan Rasulullah, Abu Bakr, Umar, Utsman, dan Ali bin Abu Thalib, apakah mereka semua melakukan qunut pada shalat Shubuh?" Dia menjawab: "Wahai anakku itu adalah bid'ah."7
  2. Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan para ulama yang semisalnya berdalil dengan hadits di atas (hadits Sa'd) bahwa qunut ratib (terus-menerus) dalam shalat Shubuh tidak dibolehkan.8
  3. Imam Ahmad mengatakan:

    "Tidak ada qunut dalam shalat Shubuh kecuali bila terjadi musibah (Nazilah) yang menimpa kaum muslimin."9
  4. Al-Mubarakfuri mengatakan (ketika mengomentari hadits-hadits tentang qunut):

    "Qunut itu adalah qunut Nazilah, dan tidak pernah ada hadits shahih menerangkan adanya qunut dalam shalat kecuali qunut Nazilah."10
Maka dapat kita simpulkan hukum qunut dalam shalat Shubuh secara terus-menerus adalah bid'ah, yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi kita dan para sahabatnya; selayaknya bagi setiap muslim untuk meninggalkannya. Namun sangat disayangkan banyak di kalangan kaum muslimin meninggalkan hadits-hadits yang shahih tentang qunut Nazilah, kemudian mengamalkan hadits yang lemah bahkan mungkar tentang qunut shalat Shubuh secara terus-menerus.11
Kalaupun Shahih, Hadits Itu Bukan Dalil Untuk Terus-Menerus Qunut Shubuh
Andaikan kita mengatakan hadits itu shahih, itu pun tidak dapat dijadikan sebagai dalil dikarenakan beberapa hal:
  1. Perkataan (qunut pada shalat Shubuh) dalam hadits Anas di atas mengandung beberapa kemungkinan makna, bisa bermakna tunduk patuh, khusyuk, thuma'ninah, dan terus-menerus taat. Perhatikan beberapa makna ayat ini :

    1. Kepunyaan-Nyalah siapa saja yang di langit dan di bumi, semuanya tunduk patuh hanya kepada-Nya. (QS. ar-Rum [30]: 26).
    2. Dan barangsiapa di antara kalian (istri-istri Nabi) terus-menerus taat kepada Alloh dan Rasul-Nya dan mengerjakan amalan shalih, ma.ka Kami memberikan kepadanya pahala dua kali lipat. (QS. al-Ahzab[33]:31)
    3. Dan berdirilah (dalam shalatmu) dalam keadaan khusyuk. (QS. al-Baqarah[2]:238)
    Dari keterangan beberapa makna qunut di atas, kita ketahui bahwa (seandainya benar/shahih hadits Anas di atas), maka yang dimaksud oleh Anas adalah do'a ketika i'tidal yang disyariatkan, bukan do'a qunut yang mereka maksudkan karena dalam I'tidal harus khusyuk, thuma'ninah, dan tenang, dan tidak ada keterangan khusus makna qunut dalam hadits Anas itu adalah ucapan "Allohumahdinaa fiiman hadait... dst. " serta karena Anas tidak mengatakan bahwa Rasulullah senantiasa mengucapkan do'a khusus qunut Shubuh yang berbunyi "Allohumahdinaa fiiman hadait... dst." Maka dari mana mereka mengkhususkan qunut ketika shalat Shubuh dengan do'a itu?
  2. Dalam hadits yang shahih Anas pernah meriwayatkan hadits yang menjelaskan bahwa Nabi melaksanakan qunut pada shalat Shubuh dan Maghrib serta tidak mengkhususkan qunut dalam shalat Shubuh. Demikian juga yang diriwayatkan oleh al-Bara' bin Azib.12 Sehingga kita dapat mengatakan bahwa yang shahih: Nabi tidak mengkhususkan qunut dalam shalat Shubuh saja, bahkan beliau qunut pada shalat Shubuh dan Maghrib.
  3. Qunut yang dimaksud oleh Anas adalah qunut Nazilah (do'a supaya diselamatkan dari suatu musibah). Oleh karena itu, Anas sendiri pernah meriwayatkan hadits Nabi dengan mengatakan:

    ``Rasulullah melakukan qunut (mendo'akan kehancuran) atas suatu kaum di antara kaum-kaum Arab selama sebulan, kemudian beliau tinggalkan (qunut tersebut).13
  4. Bahwasanya Anas sendiri meriwayatkan bahwa bukan kebiasaan Nabi beserta para sahabatnya melakukan qunut dalam shalat, akan tetapi permulaan adanya do'a qunut adalah ketika Nabi mendo'akan (kehancuran) atas Ri'l dan Dzakwan sebagaimana dalam hadits yang dikeluarkan oteh Imam Bukhari dan Muslim:

    1. ``Dan Anas berkata: Rasulullah pernah mengutus tujuh puluh orang laki-laki yang dikenal sebagai al-Qurra' (para pembaca al-Qur'an) dalam sebuah keperluan. Kemudian tatkala sampai di sumur Maunah, mereka dihadang oleh penduduk dua kampung dari bani Sulaim, bani Ri'l, dan bani Dzakwan, maka mereka mengatakan: "Demi Alloh kami tidak bermaksud kepada kalian, kami hanya ingin lewat karena sebuah keperluan Rasulullah." Kemudian mereka membunuh mereka (utusan Rasulullah tersebut). Maka Rasulullah mendo'akan kehancuran mereka dalam shalat Shubuh selama sebulan, dan itulah permulaan (adanya) Qunut kami, dan dulu kami tidak membaca do'a qunut."14
    Hadits di atas menunjukkan bahwa bukan termasuk petunjuk Nabi terus-menerus melaksanakan qunut, bahkan qunut Nabi hanya sebatas kebutuhan saja, tatkala musibah itu berlalu maka Nabi berhenti dari qunutnya. Dan oleh karena itu, tatkala Rasulullah berdo'a qunut Nazilah dalam shalat Isya' selama satu bulan untuk keselamatan beberapa kaum muslimin yang hendak datang kepada beliau, lalu suatu ketika beliau berhenti dari qunutnya, kemudian Abu Hurairah bertanya kepada Rasulullah akan hal itu, maka Rasulullah bersabda:

    Tidak tahukah engkau bahwa mereka (yang kita do'akan) telah datang?15
Maka inilah qunutnya Rasulullah, beliau tidak berqunut kecuali ada musibah yang menghadang kaum muslimin (Nazilah), dan dilakukan sebatas kebutuhan, kemudian beliau tinggalkan.

2 Qunut Nazilah / Nawazil
Qunut Nazilah / Nawazil adalah do'a kebaikan/kemenangan bagi kaum muslimin dan do'a kehancuran bagi orang-orang kafir/musuh Islam yang dibaca ketika shalat untuk memohon keselamatan dari Alloh Ta'ala, tatkala kaum muslimin ditimpa suatu marabahaya atau musibah.
Hukum qunut Nazilah adalah sunnah dilakukan setelah rukuk pada raka'at terakhir di setiap shalat fardhu, setelah mengucapkan Saami'Allahu liman hamidah.
Akan tetapi yang sangat disayangkan, banyak di antara kaum muslimin tidak mengetahui qunut Nazilah sehingga mereka meninggalkan sama sekali sunnah ini, padahal hadits-hadits tentang qunut Nazilah banyak sekali dan derajatnya shahih.16
2.1 Dalil Qunut Nazilah
  1. Banyak dalil yang menjelaskan disunnahkannya qunut Nazilah, sebagaimana beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik yang telah lalu. Dan untuk lebih jelasnya, ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berikut ini: Dari Abu Hurairah beliau berkata:

    "Sungguh aku akan melakukan shalat yang mirip dengan shalat Nabi,." Lalu Abu Hurairah membaca do'a qunut setelah mengucapkan sami'allohu liman hamidah pada rakaat terakhir dari shalat Zhuhur, Isya', dan Shubuh; beliau mendo'akan (keselamatan) buat kaum mu'minin dan melaknat orang-orang kafir.17
  2. Hadits shahih yang lain tentang qunut Nazilah adalah:

Dari Ibnu Abbas beliau berkata: "Rasulullah pernah melakukan qunut selama sebulan penuh dalam shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya', dan Shubuh dalam setiap penghujung shalat setelah mengucapkan sami'allohu liman hamidah, pada rakaat yang terakhir, beliau mendo'akan kehancuran beberapa penduduk kampung bani Sulaim, dari (kabilah) Ri'l, Dzakwan, dan Ushayyah, sedangkan orang-orang yang di belakangnya mengaminkannya."18
(Di Antara Cara Qunut)
Imam Membaca Qunut, Makmum Mengaminkan
Adapun yang disunnahkan bagi makmum hanyalah mengucapkan amin atas do'a imamnya. Dan termasuk kesalahan yang dilakukan oleh para makmum menambah-nambahi ucapan selain mengaminkan do'a imam, seperti yang banyak mereka ucapkan, ketika imam membaca do'a qunut, mereka menjawabnya dengan ucapan amien ya Alloh, atau mereka mengucapkan subhanalloh, atau haq ya Alloh, atau asyhid! (saksikan!), dan sebagainya; hal ini didasari oleh hadits yang telah lalu diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa beliau mengatakan:
...dan orang-orang yang di belakangnya mengaminkannya.19
Begitu juga, tidak disyariatkan membalikkan kedua tangan ketika mendo'akan kehancuran musuh/orang kafir, kemudian mengembalikan/membalikkan kedua tangan kepada posisi semula (menengadah) ketika imam mendo'akan kembali kebaikan bagi kaum muslimin, sebagaimana yang dilakukan oleh beberapa orang yang kita saksikan di Masjidil Haram atau yang lainnya, atau sebagaimana yang mereka lakukan yaitu membalikkan kedua tangan tatkala imam berdo'a supaya diangkat bala' dan bahaya dari kaum muslimin.20
Mengangkat Tangan Ketika Qunut
Disyariatkan bagi imam dan makmum ketika membaca qunut Nazilah dan qunut Witir untuk mengangkat kedua tangannya. Hal ini didasari oleh hadits dan atsar dari para sahabat, di antaranya sebagaimana yang dikatakan oleh Tsabit dari Anas bin Malik beliau berkata:
Sungguh aku melihat Rasulullah di setiap shalat Shubuh beliau mengangkat kedua tangannya mendo'akan kehancuran mereka (omng-orang kafir). 21
Dan Imam Baihaqi juga menerangkan bahwa telah sah dari beberapa sahabat Nabi dalam do'a qunut mereka mengangkat tangannya, seperti Umar bin Khaththab dan lainnya, dan beliau nyatakan hadits dan atsar itu, semuanya shahih.22
Tidak Mengusap Wajah Setelah Qunut
Berkata al-Izz bin Abdus Salam:
"Tidaklah mengusap wajahnya setelah berdo'a kecuali orang yang bodoh."23
Perkataan beliau di atas didasari lantaran tidak adanya satu hadits pun yang shahih tentang mengusap wajah setelah berdo'a. Adapun hadits-hadits yang berkaitan dengannya semuanya tidak dapat dijadikan sebagai hujjah karena sangat lemahnya. Imam al-Baihaqi mengatakan:
"Tidak ada satu pun dari ulama salaf yang mengusap wajah setelah berdo'a."24
Imam Nawawi mengatakan:
"Tidak disunnahkan mengusap wajah setelah do'a."25
Syaikh al-Albani menyatakan bahwa mengusap wajah setelah berdo'a adalah bid'ah karena hal itu tidak dicontohkan oleh panutan kita.26
3 Qunut Witir
Qunut Witir adalah do'a di penghujung shalat (Witir) yang pernah diajarkan oleh Rasulullah kepada al-Hasan bin Ali, dilakukan sebelum rukuk27 atau sesudah rukuk28 pada rakaat terakhir dari shalat Witir. Adapun do'a yang dibaca:
Dari al-Hasan bin Ali beliau berkata Rasulullah mengajariku beberapa kalimat untuk aku ucapkan ketika qunut Witir (yang artinya):
"Wahai Alloh, berilah aku petunjuk seperti orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan seperti orang yang Engkau beri kesehatan, sayangilah aku seperti orang yang Engkau sayangi, berilah keberkahan pada apa yang Engkau berikan padaku, jauhkanlah aku dari kejahatan (makhluk) yang Engkau taqdirkan, sesungguhnya Engkaulah yang menentukan hukuman dan tidak satu pun yang menghukum-Mu, sesungguhnya siapa yang Engkau bela tidak akan terhina, dan tidak menjadi mulia orang yang Engkau musuhi, Maha Suci Engkau wahai Rabb kami yang Maha Tinggi."29
3.1 Do'a Setelah Shalat Witir
Disunnahkan bagi yang telah melaksanakan shalat Witir untuk mengucapkan do'a berikut ini:
Adalah Rasulullah melakukan shalat Witir tiga rakaat, dengan membaca pada rakaat pertama surat Sabbihisma Rabbikal A'la, pada rakaat kedua surat Qul ya ayyuhal kafirun, dan pada rakaat ketiga surat Qul huwa-Allohu Ahad, dan beliau membaca qunut Witir sebelum rukuk; kemudian tatkala selesai beliau membaca Subhanal Malikil Quddus (Maha Suci Alloh Sang Maharaja yang Maha Suci) diulang tiga kali, beliau memanjangkan (bacaan itu) pada akhirnya."30
4 Kesimpulan
  1. Kebiasaan yang berjalan di masyarakat dengan qunut Shubuh secara terus-rnenerus disebabkan ketidaktahuan dan didasari dengan taqlid/ikut-ikutan saja.
  2. Hadits-hadits tentang qunut Shubuh secara terus-menerus (yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik) adalah sangat lemah sehingga tidak dapat dijadikan hujjah, dan justru hadits-hadits yang sah dari Anas mengingkari adanya qunut Shubuh secara terus-menerus kecuali qunut Nazilah.
  3. Qunut Shubuh dengan bacaan "Allohumahdinii fiiman hadait... dst.", adalah salah kaprah karena do'a ini diajarkan oleh Nabi kepada al-Hasan bin Ali untuk do'a qunut Witir bukan qunut Shubuh.
  4. Telah sah dari Nabi dan para sahabatnya, mereka melakukan qunut Nazilah setelah rukuk dalam rakaat terakhir di setiap shalat fardhu.
  5. Apabila imam membaca do'a qunut, disyariatkan bagi makmum mengucapkan "amin".
  6. Ketika membaca do'a qunut (baik Nazilah atau Witir), imam dan makmum mengangkat kedua tangannya.
  7. Tidak disyariatkan mengusap wajah setelah do'a qunut.
  8. Disunnahkan do'a qunut dalam shalat Witir baik sebelum atau sesudah rukuk dengan bacaan: "Allohumahdinii fiiman hadait... dst."
Wallohu A'lam bish-shawab.

Catatan Kaki
Catatan Kaki
...2
Lihat Mizanul I'tidal 3/320, Tahdzibut Tahdzib 12/57, dan Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah wal Maudhuah no. 1328.
...3
Lihat Zadul Ma'ad 1/276.
...4
HR. Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 2/201, dan Daruquthni dalam as-Sunan 2/166.
...5
Lihat Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah 3/385; kemudian Syaikh al-Albani berkomentar tentang Ismail al-Makki bahwa dia seorang yang haditsnya lemah.
...6
Lihat footnote no. 4.
...7
HR. Tirmidzi 1292, Ibnu Majah 1/393, Nasa'i 3/203-204; dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil hadits no. 435.
...8
Lihat Subulus Salam 1/387 dalam penjelasan hadits Sa'd di atas.
...9
Lihat Tuhfatul Ahwadzi 2/434
...10
Taudhih al-Ahkam 2/83.
...11
Lihat al-Qaul al-Mubin fi Akhtha' al-Mushallin hal. 130)
...12
HR. Muslim 1/470, Ahmad dalam al-Musnad'4/2~/"5, Tirmidzi dalam al-Jami' 401, Abu Dawud 1441, dan lainnya,
...13
HR. Muslim 304, Ahmad dalam al-Musnad 3/191, Abu Dawud 1445, Nasai 2/203, dan lainnya.
...14
HR. Bukhari 1002, Muslim 297.
...15
HR. Bukhari 804, Muslim 294.
...16
Ta'liq Syaikh Ahmad Syakir dalam Jami' at-Tirmidzi 2/252.
...17
HR. Bukhari 1/204, Muslim 2/135, Abu Dawud 1440, Nasai 1/164, Daruquthni 178, Baihaqi 2/206, Ahmad 2/255.
...18
HR. Abu Dawud 1443, Baihaqi 2/200, Ahmad 1/301, dan lainnya; dihasankan al-Albani dalam Misykat al-Mashabih no. 1290.
...19
Lihat footnote no. 10.
...20
Lihat al-Qaulal-Mubin fi Ahtha'al-Mushallin hal. 132.
...21
HR. Baihaqi 2/211.
...22
Lihat as-Sunan al-Kubra 2/212.
...23
Lihat al-Qaul al-Mubin fi Akhtha' al-Mushallin hal. 133.
...24
as-Sunan al-Kubra 2/212.
...25
Shahih al-Adzkar hal. 960.
...26
Irwa'al-Ghalil 2/172.
...27
Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ubay bin Ka'b bahwa Nabi berqunut sebelum rukuk (dishahihkan oleh al-Albani dalam Sunan Abi Dawud 2/135).
...28
Sebagaimana hadits-hadits qunut setelah rukuk secara umum yang telah lalu (lihat al-Mulakhashat al-Fiqhiyyah hal. 51). Dan sebagaimana yang dikatakan oleh al-Iraqi: "Telah datang (dari Nabi) hadits-hadits qunut Witir dari berbagai jalan perawi yang menunjukkan disyariatkannya qunut Witir. Sebagian hadits itu hasan, sebagian yang lain shahih, dan telah sah sunnah Nabi tentang qunut (Witir) baik sebelum atau sesudah rukuk, sedangkan kebanyakan sahabat, tabi'in, para ahli fiqh seperti Imam Ahmad dan selainnya memilih qunut (Witir) dilakukan sesudah rukuk." (Taudhihul Ahkam 2/86)
...29
HR. Abu Dawud 1425-1426, Tirmidzi 464, dan Nasai 3/248; dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil 2/172.
...30
HR. Nasa'i 3/235, dan dishahihkan oleh al Albani dalam Sunan Nasa'i 1699.


Disalin dari Majalah Al Furqan Edisi 10 Tahun V hal. 37-43.



Baca Yang Selanjutnya......